SERANG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten memperketat pengawasan terhadap peredaran produk makanan olahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Jaminan Produk Halal.
Diketahui, langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sejumlah produk marshmallow impor yang mengandung unsur babi.
Sejumlah produk yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Corniche Fluffy Jelly asal Filipina, serta berbagai varian marshmallow asal Tiongkok seperti ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, Hakiki Gelatin, dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana menyatakan tim gabungan telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan produk-produk tersebut tidak lagi diperjualbelikan.
“Kami melakukan inspeksi langsung ke sejumlah minimarket, grosir, dan distributor di Kota Serang. Hasilnya, produk-produk yang teridentifikasi telah ditarik dari rak penjualan sejak Rabu, 23 April 2025,” ujarnya saat ditemui Jumat (25/4/2025), didampingi Kasubdit Indag AKBP Doni Satrio Wicaksono.
Yudhis menambahkan, pengawasan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen, khususnya terkait kehalalan produk yang beredar di pasaran.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat pelaku usaha yang secara proaktif menarik produk-produk bermasalah dari peredaran.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo