Beranda Bisnis Pria Ini Berikan Mahar Saham sebagai Mas Kawin Pernikahannya

Pria Ini Berikan Mahar Saham sebagai Mas Kawin Pernikahannya

Pasangan yang menggunakan mas kawin 1.200 lembar saham.

Senilai 1.200 lembar saham PT Aneka Tambang TBK, 1.200 lembar saham PT Bank Syariah Indonesia TBK, 2.100 lembar saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten TBK, di jadikannya Mas Kawin Pernikahan.

Ini merupakan fenomena yang jarang terjadi di Indonesia, karena minimnya pengetahuan soal Esensi Mas Kawin dan Saham itu sendiri.

Saham adalah sebuah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan. Kata saham sendiri diambil dari bahasa Arab. Dalam literatur fikih, saham diambil dari istilah musahamah yang berasal dari kata sahm (bahasa Arab: سهم‎) bentuk jamaknya ashum atau suhmah yang artinya bagian, bagian kepemilikan. Artinya pemilik saham adalah pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliki, maka semakin besar kekuasaannya di perusahaan tersebut.

Berkat perkembangan digitalisasi ekonomi, hal ini menjadikan investasi saham mudah di akses melalui smartphone. Sehingga dewasa ini, istilah saham sudah sangat familiar bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi kaum milenial di masa pandemi Covid 19  yang mulai berbondong-bondong menjadikan saham sebagai pilihan berinvestasi.

Menurut laporan Bank Indonesia, pertumbuhan jumlah investor ritel pasar modal di tengah pandemi melesat mencapai 4,16 juta dari posisi tahun 2019 yang sebanyak 2,48 juta. Kendati demikian, jumlah investor Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara lainnya.

Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Donny Hutabarat mengatakan, dengan jumlah penduduk Indonesia usia produktif sebanyak 189 juta dan jumlah investor ritel di pasar modal 4,16 juta, maka rasionya hanya sekitar 2,2 persen.

Rasio keterlibatan penduduk Indonesia yang berinvestasi di pasar modal kurang dari 5 persen, tertinggal jauh dari Amerika Serikat (AS) dengan rasio mencapai 55 persen, Singapura mencapai 26 persen, bahkan Malaysia mencapai 9 persen.

Baca Juga :  Kuras Duit Desa Ratusan Juta untuk Main Saham, Bendahara Desa di Serang Dipolisikan

Rasio keterlibatan penduduk Indonesia yang berinvestasi di pasar modal kurang dari 5 persen, tertinggal jauh dari Amerika Serikat (AS) dengan rasio mencapai 55 persen, Singapura mencapai 26 persen, bahkan Malaysia mencapai 9 persen.

Kondisi berikut ternyata yang menjadikan Pria asli Banten tersebut termotivasi untuk menjadikan Saham sebagai Mas Kawin pernikahannya.

“Dengan menjadikan Sahan sebagai mas kawin pernikahan, bukan semata menjadi simbolisasi sahnya pernikahan. Lebih dari itu saya ingin memotivasi kaula muda untuk mulai melek saham,” ujarnya.

Namun pria lulusan IPB University itu tidak menganjurkan kaula muda yang hanya sebatas meraup keuntungan semata dalam trading saham, yang jelas keluar dari kaidah investasi saham itu sendiri.

“Values dari investasi saham itu mengajarkan kita untuk bermental Kaya. Meraskan sensasi menjadi pemiliki perusahan walaupun hanya sebagaian kecil saja kontribusi modalnya. Mempelajari analisis teknikal dan fundamentalnya, serta laporan produktivitas perusahannya. Itu investasi saham yang baik dan benar, tambahnya.

Secara Hukum Negara Investasi saham sudah di atur dalam Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 60 Ayat 1, kemudian Majelis Ulama Indonesia turut menghalalkan Investasi saham sebagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 135/DSN-MUI/V/2020 Tentang Saham.

“Saya mengajak kepada kaula muda untuk mulai berinvestasi melalui saham, karena aturan Negaranya sudah jalas sehingga dilindungi secara Konstitusi melalui Jasa Otoritas Keuangan (OJK), dan halal secara agama melalui Fatwa MUI,” ujarnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News