Beranda Hukum Pria di Lebak yang Tewas Dikeroyok Warga Ternyata Akibat Hasutan RT dan...

Pria di Lebak yang Tewas Dikeroyok Warga Ternyata Akibat Hasutan RT dan RW

Ekspose kasus pengeroyokan warga Sajira. (Sandi/bantennews)

LEBAK – SA (52) warga Kampung Cisedang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, yang tewas mengenaskan usai dikeryorok oleh warga karena mengancam akan membakar Kampung dan akan membelah kepala warga yang berani kepadanya, ternyata bermula adanya hasutan dari ketua RT dan RW di Kampung Cisedang.

HS (54), ketua RT yang juga sebagai tersangka mengatakan, jika dirinya mendapatkan informasi bahwa Kampung Cisedang akan dibakar oleh korban dari istri korban.

“Jadi saat itu saya mendapatkan informasi bahwa korban mengancam akan membakar Kampung dari istri korban, sehingga saya pun langsung memberitahukan kepada MY (55) yang juga sebagai ketua RW dan warga lainnya untuk bersiap-siap mencari korban,” kata HS saat di wawancara awak media, Jumat (5/5/2023).

Ia mengungkapkan, sebenarnya korban SA adalah orang yang sering membuat onar di kampungnya, sehingga warga pun merasa geram dengan tindakan korban tersebut.

“Bukan sekali ini saja SA membuat onar, saking kesalnya warga kepada SA makannya warga pun langsung bertindak tegas dengan cara mengeroyoknya hingga tewas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, warga yang merasa geram dengan tindakan korban yang sering kali membuat onar membuat warga geram dan akhirnya mengeroyok korban hingga tewas dengan banyaknya luka bacokan senjata tajam di sekujur tubuh korban.

“HS ini adalah ketua RT di Kampung Cisedang, dengan hasutan HS kepada para pelaku makannya para pelaku pun bertindak untuk mengeroyok korban hingga tewas,” ucapnya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat Lebak untuk tidak main hakim sendiri, serahkanlah segala permasalahan kepada pihak kepolisian.

“Kepada masyarakat agar selalu berpikir jernih, serahkanlah semua proses kepada pihak berwajib jangan sampai main hakim sendiri yang nantinya akan menyengsarakan diri sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Amankan Ratusan Botol Miras

Andi menambahkan, saat ini keenam tersangka beserta barang bukti berupa 3 bilah golok dan pakaian korban sudah diamankan di Polres Lebak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para para tersangka yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun. Sementara yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 6 tahun penjara,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News