Beranda Hukum Pria di Lebak Curi Ratusan Buku

Pria di Lebak Curi Ratusan Buku

Tersangka diamankan pihak kepolisian setelah membobol sekolah.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Satreskrim Polsek Rangkasbitung berhasil mengamankan RH warga Kecamatan Rangkasbitung karena kedapatan membobol Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, jika RH diamankan warga karena kedapatan telah mencuri ratusan buku milik SDN 1 Sukamanah.

“Pelaku RH diamankan warga setempat karena ketahuan mencuri pada Kamis 15 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB,” kata Pipih saat dihubungi Banten News, Selasa (21/2/2023).

Ia menjelaskan, pertama kali orang yang mengetahui aksi pencurian tersebut yakni Hendri penjaga sekolah yang sedang melakukan pengecekan di SDN 1 Sukamanah. Selanjutnya Hendri melihat pintu ruang kelas IV dalam keadaan kondisi terbuka, sedangkan pintu ruang kelas yang lain dalam kondisi tertutup dan terkunci gembok.

“Hendri pun curiga dan langsung mengecek kedalam kelas IV dan melihat ada tiga karung yang didalamnya berisikan bermacam-macam buku paket pembelajaran. Hendri pun langsung mengintip di pinggir ruang perpustakaan, dan benar saja bila ada orang yang mencurigakan keluar dari ruang kelas, Hendri pun langsung berteriak dan berusaha mengejar pelaku, warga yang mendengar teriakan ikut mengejar dan berhasil menangkap RH,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah pelaku di tangkap warga, pelaku pun diamankan di Kantor Desa Sukamanah, dan langsung di serahkan ke Polsek Rangkasbitung.

“Atas kejadian tersebut pihak SDN 1 Sukamanah mengalami kerugian sebesar Rp 3.850.450,” ucapnya.

Pipih menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 3 karung berisikan buku, 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 buah obeng, tali rapiah serta 1 buah gembok diamankan di Polsek Rangkasbitung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH-Pidana, dan diancam hukuman 7 tahun kurungan penjara,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News