Beranda Hukum Pria di Cilegon Bunuh Istri Siri Karena Kerap Pergi Ke Tempat Hiburan...

Pria di Cilegon Bunuh Istri Siri Karena Kerap Pergi Ke Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

SERANG – Pria bernama Robi Hasbuloh didakwa melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya bernama Lusiana di kontrakannya di Jalan Ketumbar, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon. Robi membunuh Lusiana, lantaran kesal istrinya itu kerap pergi ke tempat hiburan malam.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan dakwaan nomor perkara 929/Pid.B/2024/PN SRG, peristiwa pembunuhan itu bermula pada 3 Agustus 2024 lalu saat Robi pulang ke kontrakannya pukul 13.00 WIB dan tidak menemukan Lusiana ada di rumah.

Robi lalu pergi ke rumah mertuanya, yaitu Lisa Sifiana untuk mencarinya. Tapi, ternyata di sana juga Lusiana tidak ada di tempat. Saat dihubungi lewat telepon, Lusiana mengatakan dirinya sedang berada di Salon Fitri yang berlokasi di Jalan Temu Putih, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.

Karena tak kunjung pulang juga, sekitar Pukul 02.00 WIB, Lisa memberitahu Robi kalau anaknya kerap pergi ke tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Kramatwaru, Kabupaten Serang.

“Saksi Lisa Sifiana memberitahu kepada Terdakwa (Robi) bahwasanya saudari Lusiana sering berada di tempat hiburan malam Star Queen yang beralamat di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,” tulis dakwaan yang dikutip BantenNews.co.id pada Sabtu (1/2/2025).

Setengah jam kemudian, Robi pergi ke Star Queen untuk menjemput Lusiana pulang ke kontrakannya. Robi lalu menasehati Lusiana agar berhenti ke tempat hiburan malam, tapi keduanya malah terlibat cekcok yang diawali Robi melempar asbak ke kepala Lusiana hingga berdarah.

Lusiana kemudian melakukan perlawanan yang dibalas Robi dengan pukulan. Sontak, Lusiana berteriak meminta tolong yang membuat Robi panik dan mencekik istrinya itu hingga tewas. Robi kemudian meninggalkan mayat Lusiana di kontrakan dengan pintu terkunci.

Baca Juga :  Terbukti Pungli, Kadisdik Tangsel dan Kepala Sekolah Bakal Disanksi

Keesokannya, sekira pukul 14.50 WIB, tetangga kontrakannya bernama Keisya Tri Calisya mencium bau tak sedap dari kamar kontrakan Robi dan Lusiana. Dia meminta tolong warga lainnya untuk mendobrak pintu dan menemukan jasad Lusiana sudah mengeluarkan bau.

Robi didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Sidang ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News