Beranda Hukum Pria Beristri di Pamarayan Serang Perkosa Keponakan

Pria Beristri di Pamarayan Serang Perkosa Keponakan

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – NU (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tega memperkosa sepupunya saat tengah tidur. Tindakan bejat itu dilakukan NU karena tak kuat menahan birahi melihat tubuh sang keponakan.

Peristiwa tragis itu menimpa Bunga (14) bukan nama sebenarnya pada Kamis, 1 Juni 2023 sore. Korban sedang tidur di kamarnya. Tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur.

Merasa tubuhnya ada menggerayangi, seketika korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur. Namun tersangka yang tidak menahan birahi mengejar lalu membekap dan mengancam agar tidak melawan.

“Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsun bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya,” kata Kasatreskim AKP Dedi Mirza, Rabu (28/6/2023).

Setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian kemaluan. Karena tidak kuat, korban menceritakan kepada orangtuanya. Mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada Kamis (15/6/2023).

“Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat  di Tangerang,” terangnya.

Berbekal dari laporan serta hasil visum, personil Unit PPA dibantu Tim Resmob segera memburu tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.

“Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya.

“Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu,” akunya.

Buruh serabutan ini diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/6) malam.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News