Beranda Hukum Pria Asal Kabupaten Tangerang Didakwa Gelapkan Mobil Seharga Rp250 Juta

Pria Asal Kabupaten Tangerang Didakwa Gelapkan Mobil Seharga Rp250 Juta

Beberapa terdakwa menunggu giliran sidang di salah ruangan di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pria asal Jawilan, Kabupaten Tangerang bernama Budi Suyono alias Bucek (49) dan wanita asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bernama Kartika Wanti (42) didakwa melakukan penggelapan mobil.

Keduanya melakukan perbuatan melawan hukum dengan iming-iming keuntungan dan janji membebasakan anak korban dari penjara.

Sidang perdana keduanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (9/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet membacakan dakwaan di depan Ketua Majelis Hakim, Aswin Arief.

Selamet mengatakan, Budi dan Kartika melakukan penggelapan mobil milik Marhaeni dan membuatnya merugi hingga Rp250 juta. Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kejadian itu bermula saat Budi dan Kartika menawarkan kerja sama proyek pembongkaran besi di PT Korindo yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Oktober 2021 lalu.

Keduanya menjanjikan Marhaeni dengan keuntungan Rp500 juta, dan mengaku bisa membantu mengeluarkan anak Marhaeni yang dipenjara di Rutan.

“Karena tergiur dengan keuntungan yang besar dan dijanjikan akan mengurus anaknya kemudian saksi Marhaeni menjawab ‘Saya tidak ada uang Pak Budi tapi saya hanya punya 1 unit mobil’,” kata Selamet.

Budi kemudian meminta agar mobil itu digadaikan olehnya, yang langsung disepakati oleh Marhaeni. Tapi saat akan digadaikan ke Adira Finance kantor cabang pembantu Citra Raya Cikupa, mobil jenis Mitsubishi Xpander itu hanya dihargai Rp70 juta.

Kartika tidak sepakat karena butuh uang lebih dari Rp70 juta. Budi kemudian memberi ide agar mobil tersebut mereka jual saja.

“Terdakwa Budi Suyono menjawab ‘Ya kalau mau banyak uangnya dijual’, terdakwa Kartika balik bertanya “Kalau di jual laku berapa Pak Budi?, dijawab terdakwa Budi bahwa harganya Rp170 juta,” ujar Selamet.

Baca Juga :  Remaja Baduy Dihabisi saat Sendirian di Saung

Kartika sempat ragu karena mempertimbangan resiko jika menjual mobil tersebut. Ia kemudian diyakinkan oleh Budi kalai nanti mobil milik Marhaeni akan mereka ganti dengan membeli mobil bekas dengan jenis serupa seharga Rp200 juta.

Mobil kemudian dijual Budi di showroom mobil di Curug, Tangerang, seharga Rp170 juta. Uang itu kemudian dibagi berdua dengan Kartika mendapat Rp27 juta dan Budi mendapat Rp143 juta.

Akibat penjualan itu, Marhaeni mengalami kerugian Rp250 juta.

“Setelah sekian lama ditunggu tunggu ternyata apa yang dijanjikan terdakwa Budi Suyono dan Kartika Wanti Binti Darwis tidak juga kunjung ditepati. Sehingga saksi Marhaeni melaporkan kedua terdakwa ke Polsek Jawilan,” tutur Selamet.

Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa tidak ada yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang ditunda hingga pekan selanjutnya dengan agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News