Beranda Hukum Pria Asal Kabupaten Serang Cabuli Penyandang Disabilitas

Pria Asal Kabupaten Serang Cabuli Penyandang Disabilitas

Ilustrasi rudapaksa. (Istimewa)

KAB. SERANG – Pria asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, JS (43) menjadi tersangka pencabulan perempuan penyandang disabilitas berusia 18 tahun. JS bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya itu kepada siapapun.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, aksi JS dilakukan di rumahnya pada Rabu (30/10/2024) lalu. Saat itu korban sedang berjalan menuju rumahnya sehabis jajan di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah tersangka.

JS yang melihat korban sedang berjalan, kemudian memanggilnya untuk mampir karena istri, anak, dan cucunya sedang tidak ada di rumah. Korban sempat menolak ajakan itu tapi dipaksa oleh JS dengan cara menarik tangannya.

“Di dalam rumah, tersangka menyetubuhi korban di ruang dapur,” kata Andi.

JS lalu mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Tapi, korban tetap menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya dan langsung melakukan dan melaporkannya ke Kanit PPA Polres Serang.

JS kemudian ditangkap pada Selasa (21/1/2025) siang, tidak jauh darirumahnya saat sedang berada di dalam angkot. Ia lalu ditahan sementara di Rutan Polres Serang.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka JS mengakui perbuatannya. Motifnya karena tidak kuat menahan birahi dan mengira perbuatannya tidak akan diketahui karena korban penyandang disabilitas,” tutur Andi.

JS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News