SERANG – Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Presiden, pelapor pajak kini lebih mudah karena dilakukan secara online.
“Saya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) saya. Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja melalui aplikasi daring e-filing. Seperti saya yang melakukannya dari Istana Bogor,” ujar Presiden Dikutip dari media sosial resminya, Minggu (6/3/2022).
Presiden mengingat masyarakat agar segera melaporkan pajak. Sebab, terakhir melapor pada 31 Maret 2022
“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucapnya.
Dikatakan Presiden pajak yang dibayarkan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” imbaunya.
(Red)