Beranda Nasional Presiden Jokowi Ingin Sederhanakan Aturan Dana Desa dan Investasi

Presiden Jokowi Ingin Sederhanakan Aturan Dana Desa dan Investasi

Presiden Joko Widodo - foto istimewa infopublik.id

SERANG – Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi ingin mengubah undang-undang untuk permudah laporan pertanggungjawaban sederhana terkait dana desa. Hal ini menyusul banyak kepala desa mengeluhkan pembuatan LPJ tidak praktis.

“Saya ingin mengubah aturan undang-undang tahun depan. Sebab intinya kerja cepat dalam hal ini laporan sederhana dan bisa dikontrol ini tidak menyulitkan kinerja kita,” kata Jokowi saat menghadiri sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Guna Pengembangan Pemerintahan Desa di gedung Merapi, PRPP, Semarang, Kamis (22/11/2018).

Selain dana desa, Jokowi juga melihat adanya persoalan terkait aturan investasi. “Ini juga penting sebab selama ini kalau mau urus usaha terbentur undang-undang yakni aturannya ruwet. Maka dari itu dunia usaha dan investasi benar-benar bergerak, menanamkan modal karena gampang urus izin, cepat urus izin,” tegas Jokowi dikutip dari merdeka.com.

Menurutnya, dengan banyaknya laporan membuat waktu terbuang banyak dan bisa memperlambat pembangunan. Maka dari itu, Jokowi ingin fokus mengubah peraturan perundang-undangan agar percepatan terjadi.

“Kalau Perpres, Permen bisa minta dihilangkan. Kalau aturan Undang-undang ya harus taat. Tahun depan akan konsentrasi perubahan perubahan undang-undang agar percepatan itu bisa dilakukan,” kata Joko Widodo. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News