SERANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus status pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebagai gantinya, Indonesia kini dalam kondisi endemi infeksi Covid-19.
Status endemi menandakan kondisi konstan atau prevalensi suatu penyakit atau infeksi yang terjadi dalam satu wilayah geografis. Sedangkan, pandemi mencakup banyak negara.
“Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi. Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/6/2023).
Jokowi menyampaikan, hasil sero survei di Indonesia menunjukkan kalau 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Terlebih, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status darurat kesehatan internasional terhadap infeksi Covid-19.
Meski begitu, Jokowi meminta kepada masyarakat agar tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkas Jokowi.
Dengan berakhirnya status darurat pandemi Covid-19 tersebut, vaksin juga pengobatan infeksi virus corona diperkirakan akan jadi berbayar.
Juru bicara Kemenkes dr. M Syahril pernah mengatakan, saat status kedaruratan Covid-19 dicabut oleh Presiden Jokowi, maka kebijakan terkait penanganan infeksi virus corona itu tidak lagi ditangani oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya, diserahkan kepada Pemerintah Daerah juga kebutuhan masyarakat sendiri.
Hal itu akan terkait dengan berbagai hal, termasuk biaya pengobatan pasien Covid-19, vaksin Covid-19 jadi berbayar, sampai aturan memakai masker di area publik.
“Tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya masuk ke BPJS atau masuk ke dalam aturan asuransi atau dengan berbayar sendiri. Termasuk vaksinasi, jadi modelnya tidak lagi seperti sekarang vaksinasi gratis semua, kemudian juga yang dirawat masih gratis semua. Begitu nanti dicabut maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang sekarang ada,” kata Syahril pada Mei 2023 lalu.
Syahril menambahkan bahwa Kemenkes RI telah berkonsultasi kepada WHO terkait keputusan pencabutan status kedaruratan Covid-19.
Hasilnya, WHO menyampaikan bahwa ada beberapa parameter negara bisa aman untuk mencabut status darurat tersebut. Parameter itu di antaranya, jumlah kasus Covid-19, angka kematian, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, juga cakupan vaksinasi Covid-19.
(Red/suara.com)