Beranda Hukum Praperadilan Warga Padarincang Terancam Gugur

Praperadilan Warga Padarincang Terancam Gugur

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Sidang praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang terkait penetapan tersangka protes berujung pembakaran kandang ayam terancam gugur atau batal.

Hal tersebut karena berkas sidang pokok perkara sudah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, sebelum sidang praperadilan dimulai. Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, jadwal sidang pokok perkara atas enam tersangka akan digelar pada Selasa, 15 April mendatang.

Sedangkan sidang praperadilan hasil penundaan sebelumnya karena Polda Banten tidak hadir, dijadwalkan digelar pada Senin, 14 April, sehari sebelum sidang pokok perkara.

Dalam surat edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan, maka otomatis praperadilan itu gugur.

“Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahannya beralih menjadi wewenang hakim,” tulis Sema tersebut.

Kemudian dalam Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP, juga disebutkan kalau praperadilan harus selesai dalam waktu tujuh hari. Artinya, sidang pemeriksaan hingga putusan harus digelar tanpa terputus atau terselak.

Kuasa hukum para tersangka dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki membenarkan kalau enam dari sembilan kliennya sudah dijadwalkan sidang pada pekan mendatang.

Enam tersangka yang sudah dijadwalkan sidang yaitu, Yayat Sutihat, Abdul Rohman, M Ridwan, Cecep Supriyadi, Nana, dan Samsul Maarif. Sedangkan berkas tiga tersangka yang belum dilimpahkan adalah Didi, Usup, dan Nasir.

Rizal mengatakan pihaknya sempat mencoba berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta atensi kepada Hakim di PN Serang agar bisa menunda berkas dari Kejaksaan. Tapi hingga kini belum ada balasan.

Dirinya juga belum bisa memastikan praperadilan langsung gugur karena hakim belum mengetuk palu. Batalnya praperadilan baru bisa diketahui pada Senin mendatang.

Baca Juga :  Ikuti Jambore Dai Nasional, Polisi Kawal Parmusi Banten

Saat sidang perdana praperadilan itu juga, Rizal menuturkan, ia akan mencoba meminta kepada hakim agar praperadilan tetap bisa terlaksana, setidaknya bagi Didi, Usup, dan Nasir.

“Maksud kami nanti di hari Senin kami mau mendalilkan, ‘ga papa gugur tapi kan masih ada tiga lagi pemohon yang perkaranya belum dilimpah’, tapi kami belum tau diterima apa engga, cuma kalau ditolak kami akan betul-betul keberatan,” tuturnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News