Beranda Hukum Praperadilan Anak Pemilik Apotek Gama Ditolak

Praperadilan Anak Pemilik Apotek Gama Ditolak

Anak Pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan saat keluar dari BBPOM Serang usai pemeriksaan sebagai tersangka. (Audindra/bantennews)

SERANG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang Bony Daniel menolak praperadilan anak pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono.

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menetapkan Lucky sebagai tersangka dugaan penjualan obat setelan ilegal.

“Dalam perkara menolak permohonan praperadilan pemohon Lucky Mulyawan Martono untuk seluruhnya,” ujar Bony Daniel dalam sidang di PN Serang, Senin (17/2/2025).

Menurut Bony, penetapan tersangka oleh PPNS BBPOM Serang sudah sesuai dengan prosedur. Alasan kuasa hukum Lucky mengenai kedudukan kliennya sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) tidak dapat dipertimbangkan karena sudah masuk materi pokok persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, Tri Maryanto selaku Apoteker Penanggungjawab Apotek Gama cabang Jalan Ahmad Yani, Kota Serang mengatakan mengenai praktik kefarmasian, sebuah apotek hanya sarana penjualan obat dan tidak memproduksinya. Apotek hanya diperbolehkan untuk meracik obat.

Saat ditanya mengenai bila adanya praktik kefarmasian di tempat dia bekerja, apakah itu tanggungjawab PSA atau Apoteker Penanggungjawab, Tri mengatakan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, disebutkan bahwa yang bertanggungjawab seharusnya bukan PSA.

“Bahwa argumentasi pemohon terkait kedudukannya sebagai PSA dan tanggungjawabnya atas pengadaan dan distribusi obat sudah masuk ranah materi pokok perkara,” ujar Bony.

Kemudian alasan kuasa hukum Lucky mengenai penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan oleh BPPOM tidak sah juga ditolak hakim. Kata Bony, dalam Pasal 33 sampai 46 KUHAP dijelaskan bahwa fungsi penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak dihilangkan atau dimanipulasi.

PPNS BBPOM juga dinilai sudah memenuhi semua prosedur dalam hal penggeledahan hingga penyegelan.

“Dengan demikian, dalil bahwa penggeledahan dan penyitaan tidak sah tidak dapat diterima karena seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai asas hukum due process of law dan melibatkan institusi hukum secara kolaboratif,” tutur Bony.

Baca Juga :  Enam Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat Sebagai Anggota Polri

Terkait alasan tidak adanya bukti transaksi obat-obatan setelan dilakukan oleh Apotek Gama juga dimentahkan hakim dengan alasan itu bukan syarat formal sahnya penyitaan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News