Beranda Hukum Prades di Lebak Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Prades di Lebak Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK – Kedapatan memakai narkotika jenis sabu, seorang perangkat Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial AW ditangkap jajaran Satreskoba Polres Lebak.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan, jika anggotanya telah menangkap oknum Prades yang kedapatan mengkonsumsi sabu.

“Benar, saat ini oknum Prades yang berinisial AW sudah diamankan di Polres Lebak,” kata Ngapip saat dihubungi, Senin (20/5/2024).

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengatakan, kasus narkoba yang menjerat oknum Prades tersebut sudah mencoreng pemerintahan desa yang seharusnya berprilaku baik.

“Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak harusnya lebih tegas untuk memecat oknum Prades yang kedapatan memakai narkotika,” kata Musa, Senin (20/5/2024).

Ia menambahkan, jika tidak dipecat, nantinya oknum Prades tersebut akan mengulangi perbuatannya . Untuk diketahui, oknum Prades AW sudah dua kali kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saya meminta kepada DPMD Kabupaten Lebak untuk tegas mencopot dan memecat oknum Prades tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha meminta komentar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait penangkapan oknum Prades yang ditangkap karena kasus narkotika. (San/Red).

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News