Beranda Uncategorized Prabowo – Sandi Lampirkan 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres

Prabowo – Sandi Lampirkan 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres

Gedung Mahkamah Konstitusi (Fotografer: Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

 

JAKARTA – Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Bukti ini di meliputi sejumlah dokumen dan keterangan saksi-saksi.

“Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti,” ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5/2019) malam.

Bambang menuturkan, tak menutup kemungkinan alat bukti yang diajukan akan bertambah dalam proses persidangan.

“Insyaallah kita akan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dan menambahkan apa-apa yang penting,” katanya.

Mantan Ketua KPK ini menyebut bukti yang diajukan itu meliputi pelaksanaan pilpres hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Namun ia enggan merinci lebih lanjut terkait bukti yang dilampirkan.

“Hampir di seluruh wilayah tapi ada yang terkonsentrasi di beberapa daerah. Ada di sekitar Jawa,” ucap Bambang.

Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Hanya saja pendaftaran ini tak langsung dilakukan oleh keduanya tetapi diwakili tim hukum calon nomor urut 02 itu.

Pengajuan sengketa ini diwakili oleh delapan orang kuasa hukum. Selain Bambang, tim itu diwakili Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.

MK menyatakan akan melakukan verifikasi berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Kami akan verifikasi dokumen-dokumen tersebut yang nantinya akan kami registrasi dalam buku registrasi perkara pada 11 Juni,” ujar panitera Muhidin.

Selanjutnya proses akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni 2019. Kemudian pemeriksaan pokok perkara pada 17 sampai 21 Juni dan pengucapan putusan pada 28 Juni 2019.

“Seandainya di proses sidang akan menambahkan alat bukti maka kami menerima,” katanya.

Dalam proses verifikasi, MK akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan. Muhidin mengatakan, tim Prabowo harus memberikan berkas sebanyak 12 rangkap. Termasuk kelengkapan surat kuasa dan berkas yang memuat daftar alat bukti. (Red)

Sumber : cnnindonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News