Beranda Uncategorized Prabowo: Ijtimak Ulama III Berlangsung Komprehensif dan Tegas

Prabowo: Ijtimak Ulama III Berlangsung Komprehensif dan Tegas

Prabowo Subianto - foto istimewa detik.com

SERANG – Calon Presiden (Capres) Nomor urut 02 Prabowo Subiantomenyebut kegiatan Ijtimak Ulama III berlangsung dengan komprehensif dan tegas. Dimana Ijtimak Ulama III telah mengeluarkan 5 rekomendasi untuk menghadapi isu kecurangan Pilpres 2019.

“Alhamdulillah saya kira cukup komprehensif dan tegas, terima kasih,” ujar Prabowo saat meninggalkan lokasi ijtimak di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019).

Sementara itu, saat membacakan hasil kesimpulan ijtimak, Ketua OC ijtimak Slamet Maarif mengatakan Prabowo selaku capres yang didukung ijtimak ikut megawal pengambilan keputusan.

“Alhamdulillah ijtimak ulama III ditutup setelah sambutan capres 02, Haji Prabowo Subianto untuk peserta ijtimak, dan alhamdulillah ada 3 pandangan sesi yang tadi berjalan di ijtimak ulama, perlu diketahui juga, ketika pengambilan keputusan ini disaksikan oleh BPN dan Prabowo Subianto,” kata Slamet dikutip dari detik.com.
Sebelumnya diberitakan, ijtimak ulama III ini sudah mengeluarkan lima rekomendasi untuk dijalankan oleh ummat pendukung. Berikut lima rekomendasi Ijtimak Ulama III:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.

Baca juga: Sandiaga: Ijtimak Ulama Bukan untuk Kepentingan 02

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal kosntitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

Baca Juga :  Pemilih Pemula Diyakini Pilih Prabowo-Sandi karena Santun dan Otentik

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf naim mungkar, serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. (Red)

Sumber : detik.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News