SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten kembali mencatat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum Panitia Pemungutan Suaran (PPS) di Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelanggaran tersebut karena PPS membuka kotak suara di luar jadwal pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK atau kecamatan.
Diketahui, Bawaslu Kota Tangsel memergoki oknum PPS Kelurahan Jelupang, membuka kotak suara dan mengambil hasil suara model C Hasil atau C1 Plano. Padahal, kotak suara baru bisa dibuka pada rekapitukasi di tingkat PPK.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan terkait dugaan pelanggaran tersebut masih dalam penanganan Bawaslu Kota Tangsel.
“Sedang dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Bawaslu Tangerang Selatan Kang,” kata Ali saat dihubungi melakui pesan Whatsapp, Senin (19/2/2024).
Saat ditanya apakah pelanggaran oknum PPS tersebut masuk dalam ranah pidana, Ali mengungkapkan, hal itu tergantung dari hasil penelusuran disesuaikan dengan kronologis kesaksian dan syarat formil materil di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Atau kemungkinan terjadi miskomunikasi antara semuanya,” katanya.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, pada Minggu (18/2/2024), menginstruksikan kepada PPK untuk melakukan penundaan terhadap jalannya rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024. Penundaan ini berlangsung mulai Minggu 18 Februari sampai dengan Senin tanggal 19 Februari 2024.
“Sehingga rapat pleno di kecamatan akan dimulai kembali pada tanggal 20 Februari dan seterusnya,” kata Ketua KPU Banten Muhamad Ihsan.
Penundaan jalannya rapat pleno di tingkat kecamatan, lanjut Ihsan, merupakan tindaklanjut arahan dari KPU RI dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat.
“Dalam waktu dua hari ini KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrem yaitu perbedaan gambar/image C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka,” katanya.
Ihsan memastikan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri Saksi, Pengawas Pemilu, pemantau dan masyarakat.
“KPU Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan,” ujarnya.
(Mir/Red)