CILEGON – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon yang merupakan bagian dalam Fraksi Persatuan Demokrat (FPD) DPRD mengusulkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Pesantren untuk dijadikan sebagai produk hukum inisiatif parlemen 2022 mendatang.
Ketua FPD DPRD Cilegon Baihaki Sulaiman berharap agar regulasi yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren itu dapat menjadi prioritas dalam program pembentukan perda (propemperda).
“Cilegon ini kan dikenal juga sebagai Kota Santri, jadi kenapa tidak intervensi dana APBD pada pesantren-pesantren itu harus diperkuat, supaya Cilegon mampu mencetak kader-kader umat yang berkualitas. Makanya kami berharap ini menjadi perda inisiatif parlemen nantinya yang jadi prioritas,” ujar Baihaki, Jumat (1/10/2021).
Perpres yang belum lama ini ditandatangani Presiden Jokowi tersebut diketahui mengafirmasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang di dalamnya juga mengatur soal dana abadi untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan program pendidikan di pesantren.
“Nantinya pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren murni melalui APBD, tentunya melalui mekanisme hibah,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Cilegon ini menambahkan, dengan adanya payung hukum tersebut diharapkan dapat membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Juga membantu santri yang tidak mampu, untuk digratiskan. Termasuk menyangkut kebutuhan rehabilitasi fisik infrastruktur agar seluruh aktivitas di pesantren berjalan dengan nyaman,” jelasnya.
(dev/red)