Beranda Pemerintahan PPKM Mikro Diperpanjang, WH Minta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan...

PPKM Mikro Diperpanjang, WH Minta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Ist)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dimana, WH juga meminta optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran virus asal Tiongkok tersebut.

Perpanjangan PPKM mikro tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam Ingub tersebut, WH mengintruksikan kepada bupati/walikota se Provinsi Banten untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

“PPKM Mikro, seperti diatur pada Diktum Kedua, dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut,  zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala,” kata WH, Senin (15/3/2021).

Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir.

“Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” ungkap WH.

Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan Tim Ajudikasi Pandeglang Hindari Pungli

“Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, satu, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dua, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, tiga, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, empat, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, lima, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB, dan enam, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” paparnya.

Pada Diktum Ketiga, WH menjelaskan, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/ RW, kepala desa/kurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda,  penyuluh, oendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

Untuk mekanisme koordinasi, seperti diatur pada Diktum Keempat, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan  membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko. Terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. Khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa.

Posko tingkat desa dan kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu,  pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Dalam melaksanakan fungsinya Posko tingkat Desa atau Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan Polri, disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Rotasi Pejabat Pemprov Disoal Komisi I DPRD Banten

Seperti diatur pada Diktum Kedelapan, Posko  tingkat  Desa  diketuai  oleh  Kepala  Desa  yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra  Desa  Iainnya. Posko  tingkat  Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat  Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat   Kelurahan juga dibantu oleh  Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota yang terdiri dari : Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persrn dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Baca Juga :  Wagub Klaim PPKM Mikro Turunkan Kasus Covid-19 di Banten

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilaksanakan apabila Kabupaten/Kota   memenuhi unsur : tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat  kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah  Sakit (Bed Occupancy  Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Pada Diktum Ketigabelas, selain pengaturan PPKM Mikro, agar Pemerintah Kabupaten/Kota   sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak  dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

Di samping itu  memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan  Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan  kewenangan masing-masing.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News