SERANG – Hari ke lima pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Pengadilan Negeri Serang gelar sidang Tipiring PPKM Darurat di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu (7/7/2021).
Seperti diketahui, Provinsi Banten salah satu dari 7 provinsi yang masuk ke dalam PPKM Darurat, dan hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Disease 2019.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan bahwa sidang tipiring di tempat ini untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Sidang tipiring ini yang perdana dilakukan di Banten yang bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar PPKM Darurat. Mereka terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Serang yang dilaksanakan pada pagi hingga siang tadi,” ujarnya.
Kapolda juga mengatakan bahwa sidang tipiring ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Rudy Heriyanto juga mengatakan ada puluhan warga Kota Serang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat.
“Ada 40 pelanggar PPKM Darurat yang mengikuti sidang tipiring hari ini. Mereka berasal dari kalangan umum, mulai dari pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat,” ucapnya.
Uli Purnama selaku Hakim Sidang Tipiring mengatakan bahwa para pelanggar dikenakan sanksi yang berbeda-beda.
“Hari ini ada 40 pelanggar, 2 tidak hadir, tapi pemberkasan sudah dilakukan. Tapi yang pasti hari ini sebanyak 38 pelanggar itu kebanyakan adalah tidak memakai masker. Kalau menurut Perda nya, sanksi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp100.000 sampai Rp200.000 atau kurungan 1 hari sampai 3 hari. Tapi dari 38 pelanggar ini saya kenakan rata-rata Rp100.000, tapi ada satu yang saya dendakan Rp150.000 karena menurut saya dia memberikan keterangan yang berbelit-belit. Denda dengan subsider 1 hari kurungan ada satu,” ucapnya.
Untuk diketahui, pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar berdasarkan pasal 26 dan pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19. Dengan denda Rp. 100.000 atau paling banyak Rp. 200.000 dan atau dipidana kurungan paling lama 3 hari. Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan denda paling sedikit Rp. 500.000 atau paling banyak Rp. 5.000.000 dan atau dipidana kurungan paling lama 3 hari.
Salah satu pelanggar BH (30) warga Kota Serang yang sehari-harinya bekerja menjaga wc umum ini terjaring petugas karena kedapatan tidak memakai masker, sehingga oleh Hakim ia dikenakan sanksi subsider kurungan satu hari, karena ia mengaku tidak sanggup membayar denda Rp100.000.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi berharap dengan diadakannya sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, agar masyarakat lebih mematuhi meningkatkan kesadarannya terhadap protokol kesehatan. Hal itu agar menekan atau meminimalisir penyebaran Covid-19, agar pandemi ini segera berakhir dan kita dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya,” ucapnya.
“Sidang Tipiring ini dilakukan sebagai ultimatum referendum atau langkah terakhir yang diambil, karena masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan yang rutin diberikan oleh satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dan masih ada pelaku usaha yang masih memberikan fasilitas untuk makan ditempat, padahal ketentuan di masa PPKM Darurat ini hanya diperbolehkan untuk dibungkus saja,” ucapnya.(Dhe/Red)