Beranda Kesehatan PPKM Darurat Jawa Bali, Pemkab Serang Akan Sosialisasi Terlebih Dahulu

PPKM Darurat Jawa Bali, Pemkab Serang Akan Sosialisasi Terlebih Dahulu

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.

KAB. SERANG – Pemerintah pusat memutuskan kebijakan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Munculnya kebijakan tersebut dikarenakan kasus Covid-19 yang melonjak dan tingginya angka kematian di Indonesia.

Menanggapi kebijakan baru itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa akan mensosialisasikan terlebih dahulu terkait kebijakan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Serang.

“Mungkin besok saya akan coba rapatkan dengan para camat melalui daring, kita akan sosialisasikan sehingga pada tanggal 3 Juli semuanya sudah efektif,” ujar Pandji, Kamis (1/7/2021).

Pandji menambahkan, di lingkungan Pemkab Serang sendiri nantinya akan berlaku 75 persen untuk work from home (WFH) dan 25 persen diperbolehkan bekerja work from office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Oh enggak 100 persen WFH. Yang WFH 75 persen. Yang sifatnya pelayanan publik tetap diadakan 25 persen, kita tetap membuka pelayanan publik,” jelas Pandji.

Agar penerapan PPKM Darurat nantinya berjalan efektif, Pandji menyebutkan untuk pengawasannya Pemkab Serang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI.

Ia juga mengimbau untuk masyarakat agar nantinya mematuhi aturan yang berlaku dalam kebijakan PPKM Darurat di Kabupaten Serang.
“jangan dianggap main-main, jangan dianggap hoaks, jangan dianggap wacana, ini harus betul-betul diterapkan karena mungkin hanya jalan PPKM Darurat lah yang bisa sedikit membantu memutus mata rantai Covid-19 yang semakin menggila ini,” imbau Pandji.

Sejumlah aturan PPKM Darurat diantaranya wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui online atau daring, pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 memberlakukan 50 persen karyawannya untuk work from office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk sektor kritikal seperti di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi dapat memberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. Selanjutnya untuk tempat-tempat ibadah ditutup sementara.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News