Beranda Peristiwa PPKM Darurat, Jalan Menuju Alun-Alun Kota Serang Ditutup

PPKM Darurat, Jalan Menuju Alun-Alun Kota Serang Ditutup

Penyekatan di jalan sekitar Alun-alun Serang. (Ade/bantennews)

 

SERANG – Pada hari kedua pelaksanaan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Serang, Jalur protokol menuju Alun-alun Kota Serang ditutup. Hal itu guna mengurangi mobilitas masyarakat diluar rumah terutama setelah jam 20.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas gabungan dari Polres Serang Kota dan Dishub telah berjaga di lampu merah Ciceri sejak pukul 19.30 WIB. Sejumlah kendaraan yang hendak menuju Alun-alun Kota Serang dengan kepentingan yang tidak mendesak diputarbalikan. Namun untuk masyarakat sekitar dan kendaraan yang memiliki kepentingan mendesak, seperti ambulans dan mobil pengangkut sampah diberikan akses.

Kasat Lantas Polres Serang Kota, AKP Try Wilarno mengatakan, terdapat 10 titik akses jalan menuju Alun-alun Kota Serang yang ditutup.

“Jalan ahmad Yani dan Jalan Veteran kita upayakan steril tidak ada aktifitas masyarakat dengan cara melakukan pengalihan arus lalulintas ,” ujarnya saat ditemui di lampu merah Ciceri, Minggu (4/6/2021).

Selain di jalan protokol, pihaknya juga melakukan upaya rekayasa lalulintas di depan Pendopo Bupati Serang. “Di Alun-alun Kota Serang juga kita lakukan rekayasa yaitu di depan pendopo bupati tidak bisa dilalui. Kemudian di jalur lambat mengelilingi alun-alun barat dan timur itu kami tutup akses masuknya sehingga tidak ada aktivitas,” imbuhnya.

Kendati demikian, petugas tidak melakukan penutupan secara mutlak. Terdapat sejumlah kendaraan yang masih dapat melalui jalan-jalan tersebut.

“Tidak semua diputarbalikan, kalau warga setempat, Kendaraan darurat seperti ambulan dan mobil pengangkut sampah, mau ke apotik, itu masih bisa masuk. Yang dialihkan orang-orang yang mau melakukan aktivitas diluar kepentingan darurat,” ucapnya.

Lebih lanjut Tri mengatakan jika kegiatan tersebut akan berlangsung hingga masa PPKM Darurat selesai. “Dilakukan sampai tanggal 20 sesuai dengan pemberlakuan PPKM darurat melihat situasi dan perintah lebih lanjut,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News