Beranda Peristiwa PPKM Darurat di Serang, Warung Penyedia Makan di Tempat Berkurang

PPKM Darurat di Serang, Warung Penyedia Makan di Tempat Berkurang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda terus intens melaksanakan Patroli Skala Besar

SERANG – Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda terus intens melaksanakan Patroli Skala Besar.

Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.

Patroli ini dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan didampingi oleh perwakilan Korem 064/MY, PJU Polda Banten, personel gabungan Polda Banten, Satpol PP provinsi Banten, BPBD provinsi Banten dan Dishub Provinsi Banten.

Patroli dimulai dari Mapolda Banten melewati jalan Syeh Nawawi (KP3B) – Palima – Kebon Jahe – Ciracas – Kepandean – Pocis – Jl. Diponegoro dan berakhir di Alun-alun Kota Serang.

Saat patroli, warung makan yang masih menyediakan sarana untuk makan langsung di tempat sudah berkurang.

“Sejak hari pertama, kami sudah memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para pedagang dan pengunjung untuk tidak menyediakan fasilitas ataupun sarana dimana pengunjung bisa makan di tempat. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah yang tertuang dalam Inmendagri no 15 Tahun 2021 dan Ingub No 1 tahun 2021, maka kami menyarankan agar untuk dibungkus saja,” kata Rudy Heriyanto, Selasa (6/7/2021).

Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.

“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” ucap Kapolda.

Kapolda juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas.

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Anak-Anak di Posko Pengungsian

“Pada intinya kami dari Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan akan memberikan sanksi yang tegas dan ini sudah ada perintah untuk melaksanakan operasi yustisi dan kemudian sidang di tempat, dengan melaksanakan pola mekanisme tipiring atau berita acara cepat. Karena nanti sidangnya juga di tempat, jadi para pelanggar akan langsung diberikan hukuman oleh hakim, mungkin itu berbentuk denda atau yang lain. Saat ini kita masih keliling untuk melihat situasi, ada beberapa jalan protokol terpaksa kami tutup untuk mengendalikan mobilisasi dan untuk lampu penerangan, atas petunjuk pak Gubernur, kami diizinkan untuk berkoordinasi untuk mematikan lampu penerangan jalan, ini supaya warga sekitar jam 8 malam tidak melakukan lagi mobilitas,” jelas Rudy Heriyanto.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News