Beranda Pemerintahan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, Kegiatan di Masjid Dihentikan Sementara

PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, Kegiatan di Masjid Dihentikan Sementara

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

KAB. TANGERANG – Pemkab Tangerang memberlakukan aturan yang ada di level 4 PPKM Darurat Jawa-Bali. Dimana salah satu yang diatur dalam PPKM darurat di level 4 yakni kegiatan ibadah seperti di masjid dan musala diberhentikan sementara. Tempat-tempat ibadah ditutup selama penerapan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Diketahui, Pemkab Tangerang resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2021.

Dituliskan lengkap aturan mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Tangerang diantaranya, pelaksanaan kegiatan work from home (WFH) pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen.

Pada sektor esensial seperti perbankan dan pemerintahan WFH diberlakukan 25-50 persen.

Sementara khusus untuk supermarket, pasar tradisional, atau toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran atau pun supermarket.

Diungkapkan juga masjid dan musala dihentikan sementara. Tempat-tempat ibadah ditutup selama penerapan PPKM Darurat.

Bahkan, perayaan malam takbiran dan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H ditiadakan.

“Walaupun Kabupaten Tangerang berada di level 3 dalam status zona merah. Tetapi kami forkopimda sepakat untuk menerapkan kebijakan di level 4 zona merah COVID-19 selama PPKM darurat,” Kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Zaki berharap, semua elemen masyarakat mulai dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi pemuda dan ormas bisa bersama-sama mendukung dan mensosialisasikan PPKM darurat kepada masyarakat.

“Tapi sebenarnya sosialisasi PPKM Darurat secara masif sudah dilaksanakan. Satpol PP, TN Polri di setiap kecamatan sudah melakukan patroli fisik untuk sosialisasi terhadap tempat-tempat kerumunan massa,” pungkasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News