Beranda Kesehatan PPKM Darurat Banten: 3.737 Kendaraan Diputarbalikkan

PPKM Darurat Banten: 3.737 Kendaraan Diputarbalikkan

Petugas di salah satu titik penyekatan PPKM Darurat di Serang, Banten.
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Di hari ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Mikro, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda terus laksanakan Pendisiplinan masyarakat dalam kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan.

Saat ditemui Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan Pada pelaksanaan PPKM Darurat Hari Ke tujuh dalam Pembatasan Mobilitas warga masyarakat, Polda Banten telah melakukan Penegakan Prokes sebanyak 2.564 Kali, yang diantaranya yaitu Pembubaran Kerumunan, Razia Masker, dan melakukan Rapid tes antigen, lalu melakukan Patroli sebanyak 389 Kali, dengan kekuatan personel 295 orang dari Polda Banten dan Polres Jajaran.

“Hasil pelaksanaan pemeriksaan Kendaraan sebanyak 9.004 Unit, dan diantaranya sebanyak 3.737 kendaraan diputarbalikkan yaitu R2 sebanyak 1.905 , R4 sebanyak 1.583, untuk Bus sebanyak 170, serta Mini Bus sebanyak 79 Kendaraan,” ujar Edy Sumardi, Sabtu (10/07/2021), di Mapolda Banten.

Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan Polda Banten dan tim gabungan melakukan Pemeriksaan hasil Rapid tes antigen dan hasil bebas Covid-19.

“Kami juga melakukan Pemeriksaan Orang dengan Rapid tes antigen sebanyak 1.614 orang , masyarakat yang menunjukkan Sertifikat Vaksin sebanyak 5.406 Orang, dan Surat Bebas Covid 19 sebanyak 1.516 Kali, ” ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan tempat pembatasan dan pengendalian di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran ada 19 titik pos pembatasan/penyekatan, dan 15 titik Pos Pengendalian yang disiapkan. Petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam.

1. Polres Cilegon

PEMBATASAN / PENYEKATAN :
1. Gt. Cilegon Timur (24 Jam)
2. Gt. Merak/gerem (24 Jam)
3. Pos Gerem Bawah (24 Jam)
4. Pos Pintu Pelabuahan Merak (24 Jam)
5. Jl. A. Yani / Bunderan Landmark – ADB (20.00 – 06.00) Wib

Baca Juga :  Meresahkan, Polda Banten Akan Cek Izin Galian C di Gunung Pinang

PENGENDALIAN :
1. JL. A. YANI PERKOTAAN CILEGON ( WAR0 –
WAR0) (06.30 – 09.00) WIB
2. JL. WISATA ANYER (INSIDENTIL SABTU &
MINGGU) (08.00 – 13.00) WIB

2. POLRES SERANG

PEMBATASAN / PENYEKATAN :
1. GT. CIUJUNG (24 JAM)
PENGENDALIAN :
1. JL. SERANG – JAKARTA / SIMPANNG CIRUAS
(20.00 – 24.00) WIB
2. JL. SERANG – JAKARTA / TAMBAK – MODERN
(20.00 – 24.00) WIB

3. POLRESTA TANGERANG

PEMBATASAN / PENYEKATAN :
1. POS SEKAT JAYANTI (24 JAM)
2. POS CITRA RAYA (24 JAM)
3. KAWASAN PUSPEN KAB.TANGERANG
( 24 JAM)

PENGENDALIAN :
1. POS PPKM BALARAJA BARAT (24 JAM)
2. POS PPKM BALARAJA TIMUR (24 JAM)
3. POS PPKM PINTU TOL KEDATON (24 JAM)

4. POLRES PANDEGLANG

PEMBATASAN /PENYEKATAN :

1. JL.PANDEGLANG — RANGKAS KP.KADUBANEN (24 JAM)

2. JL. PANDEGLANG — SERANG KP. GAYAM CADASARI (24 JAM)

PENGENDALIAN :

1. JL. A.YANI — PASAR PANDEGLANG (20.00 — 01.00) WIB

2. JL. SATRIA WIJAYA PANDEGLANG — ALUN” PANDEGLANG (20.00 — 01.00) WIB

5. POLRES LEBAK

PEMBATASAN /PENYEKATAN :

1. POS SAMPAY WARUNGGUNUNG (24 JAM)
2. POS ASEMM CIBADAK (24 JAM) 3. POS PAPANGGO CITERAS (24 JAM)
4. JL. MULTATULI — JL.ABDI NEGARA -JL.ALUN” BARAT ( 20.00 — 24.00)

PENGENDALIAN :
1. JL. A.YANI — MULTATULI — SUNANKALIJAGA (06.00 — 19.00) WIB

2. JL. HARDIWINANGUN — LKO JATMIKO (06.00 — 22.00) WIB

3. JL. ABDI NEGARA — ALUN” BARAT (06.00 — 19.00) WIB

6. POLRES SERANG KOTA

PEMBATASAN /PENYEKATAN :

1. POS GT. SERANG BARAT (24 JAM)

2. POS GT. SERANG TIMUR (24 JAM) 3. POS SIMPANG PARUNG (24 JAM) 4. JL. AVANI (18.00 — 24.00) WIB

Baca Juga :  Tidak Mampu Penuhi Batas Minimum Dukungan, Mulyadi-Subhan Mundur dari Jalur Perseorangan

PENGENDALIAN :

1. JL. AYANI — VETERAN (06.00 — 19.00) WIB

2. JL. SERANG — PANDEGLANG (06.00 — 19.00) WIB

3. JL. MASJID AGUNG BANTEN —
PANTAI GOPEK KOTA SERANG (06.00 — 19.00) Wib.

Terakhir Edy Sumardi menegaskan Patroli PPKM Darurat ini untuk mengetahui apakah peraturan dalam PPKM darurat sudah berjalan, dan ini dapat dilihat dari tingkat kesadaran masyarakat di wilayah Hukum Polda Banten.

Selanjutnya kegiatan bertujuan untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif Sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif (Am/Bidhumas)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News