SERANG – Sedikitnya ada 18 calon murid tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan SMA Negeri dan swasta. Pasalnya, ke 18 pelajar ini, diduga menjadi korban kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.
AR, wali murid calon peserta didik baru mengaku masih berjuang untuk meminta keadilan agar anaknya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan SMA Negeri. “Sampai saat ini kami masih mendatangi Dindikbud Banten untuk meminta keadilan,” kata AR, Kamis (21/7/2022) lalu.
Senada disampaikan YD, wali murid calon peserta didik baru yang gagal mengikuti PPDB. Menurutnya, anaknya belum sekolah karena masih menunggu keputusan Dindikbud Banten untuk bisa memberikan keadilan untuk anak-anaknya.
Ia mengaku sedih melihat kondisi anaknya, karena di saat kawan-kawannya sudah masuk sekolah, hanya anaknya yang terpaksa berdiam diri di rumah menunggu hasil perjuangan dari orangtuanya untuk meminta keadilan.
“Anak saya saat ini masih di rumah, menunggu kabar baik dari hasil perjuangan saya. Anak saya memiliki nilai yang bagus di sekolah, makanya anak saya masuk melalui jalur prestasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sedikitnya adalah 18 pelajar yang saat ini terpaksa tidak bersekolah karena masih meminta rasa keadilan kepada Dindikbud Banten. 18 pelajar tersebut tersebar di wilayah Tangerang Raya dengan perincian 13 pelajar di SMAN 13 Kota Tangerang dan sisanya berada di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Sebenarnya pihak sekolah sudah memberikan lampu hijau untuk menerima anak-anak kami, namun pihak sekolah membutuhkan surat keterangan dari Dindikbud Banten,” ungkapnya.
(Red)