Beranda Pendidikan PPDB di Pandeglang Dibuka 20 Juni Mendatang

PPDB di Pandeglang Dibuka 20 Juni Mendatang

Ilustrasi pelajar saat sekolah tatap muka - foto istimewa

PANDEGLANG – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pandeglang bakal dibuka secara serentak pada 20 sampai 25 Juni 2022 mendatang. Untuk mekanisme pendaftaran bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke sekolah yang dituju.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Sutoto mengatakan pengumuman hasil PPDB diumumkan 1 Juli 2022 dan registrasi peserta didik dilakukan 2 sampai 7 Juli 2022 dan awal tahun pelajaran 11 Juli 2022.

Kata Sutoto, PPDB kali ini masih sama dengan tahun sebelumnya dan tetap menggunakan 4 jalur yakni jalur zonasi, aparmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.

“Jalur zonasi yang rumahnya dekat sekitar sekolah. Kemudian yang kedua jalur apirmasi, kalau apirmasi tidak mengenal jauh atau deket, tapi dari keluarga tidak mampu itu wajib diterima yang apirmasi. Kemudian yang ketiga jalur prestasi, jadi anak pernah juara apa kalau di SMP, di SD prestasi di TK jarang ada. Satunya lagi perpindahan orangtua. Misalnya anak TNI pindah ke Pandeglang anaknya Pegawai pindah atau orang tua yang pindah rumah,” kata pria yang akrab disapa Toto ini, Rabu (15/6/2022).

Ia melanjutkan, untuk meningkatkan kreativitas pihak sekolah PPDB bisa dilakukan secara online, namun ada pengecualian bagi wilayah yang kesulitan sinyal internet bisa mendaftar langsung ke sekolah yang bersangkutan.

Ia membeberkan, jalur zonasi untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen, dan jenjang SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, yang diperuntukan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

“Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi berdasarkan nilai ujian sekolah, nilai rapor, hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik. Serta melampirkan bukti prestasi paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” ucapnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News