Beranda Peristiwa PPATK Sebut Transaksi Judi Online Tahun 2022 Capai Rp81 Triliun

PPATK Sebut Transaksi Judi Online Tahun 2022 Capai Rp81 Triliun

Ilustrasi Judi online. (Google)

BANTEN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang tahun ini transki judi online meningkat cukup drastis, angkanya mencapai Rp81 triliun.

“Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada 2021 dan meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta dikutip Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut Ivan mengungkapkan beberapa modus yang digunakan untuk praktik judi online, antara lain seperti; penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait penjualan.

Kemudian, menggunakan jasa money changer.

“Money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang, dan dalam transaksi lintas negara,” ujar Ivan.

Ada pun modus lainnya, agar dapat menyembunyikan aktivitas tersebut, yakni; dengan penggunaan usaha restoran di perumahan elite.

Sedangkan untuk transaksi, menggunakan sejumlah sistem pembayaran elektronik.

“Menggunakan virtual account, e-wallet, dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana,” beber Ivan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News