Beranda Pemerintahan Potensi PHK Marak, Komisi II Minta Disnaker Cilegon Sudahi Polemik Internal

Potensi PHK Marak, Komisi II Minta Disnaker Cilegon Sudahi Polemik Internal

Hearing Komisi II DPRD Cilegon dan Dinas Tenaga Kerja. (Gilang)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Komisi II DPRD Cilegon akhirnya memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait dengan adanya polemik di internal OPD tersebut di tengah proses penyelesaian konflik ketenagakerjaan antara puluhan karyawan dengan manajemen PT Selago Makmur Plantation (SMP).

Usai pertemuan, Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi mengatakan poin utama dalam pertemuan tersebut yakni menyangkut mempertanyakan komitmen Disnaker dalam menyelesaikan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan oleh PT SMP.

“Kita ingin ada kepastian dari Kadisnaker agar persoalan di PT Selago itu bisa diselesaikan. Supaya segera ada keputusan yang tentu menenangkan semua pihak,” ujarnya usai pertemuan di ruang kerja Komisi II, Senin (13/7/2020).

Senada menyangkut polemik di internal Disnaker, Ia pun meminta hal itu dapat segera diselesaikan agar tidak menghambat kinerja OPD dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang tengah dihadapi karyawan PT SMP.

“Terkait dengan polemik yang terjadi di internal Disnaker, kita minta untuk segera diselesaikan karena itu dapat mengganggu kinerja dinas dalam rangka menangani persoalan ketenagakerjaan dan potensi adanya beberapa perusahaan yang akan melakukan PHK. Makanya Disnaker perlu segera melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK itu. Tadi Kadisnaker juga sudah memastikan harmonisasi itu akan terjadi di Disnaker,” terangnya.

Baca : Soal Gaduh di Internal Disnaker, Komisi II DPRD Cilegon Turun Tangan

Di tempat yang sama Kepala Disnaker Cilegon, Soeparman mengisyaratkan bahwa polemik di internal OPD antara dirinya dengan empat orang tim ASN mediator masih dalam penyelesaian.

“Yah mudah-mudahan lah akhirnya baik. Harapan saya dan semua tentunya, (penanganan konflik ketenagakerjaan di PT SMP melalui ASN mediator Disnaker-red) ini dapat berjalan dengan baik, mereka (ASN mediator) bisa bekerja lagi dan meyadari kesalahan-kesalahan mereka, ya membantu saya lah,” ujarnya.

Baca Juga :  Penataan Banten Lama Sedot Rp250 M, WH Klaim Bakal Kembalikan Kejayaan Sultan

Namun demikian, dirinya memastikan bahwa mediasi lanjutan yang dijadwal pada 20 Juli mendatang akan tetap berjalan, dengan melibatkan keempat ASN mediator tersebut.

“Karena ngga ada lagi mediator disana (Disnaker), itulah fungsi mereka. Karena saya ngasih SP (Surat Perintah) itu sampai PT Selago ini selesai. Jadi tinggal apa yang menjadi kesimpulan di bipartit, kalau ada kesepakatan baik di antara mereka ya kita tinggal catat. Tapi kalau itu ngga baik, ya tinggal kita anjurkan mencari penyelesaian di luar Disnaker, ke pengadilan misalnya,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News