SERANG – DPRD Banten mendorong perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk segera membuat surat izin pemanfaat air permukaan (SIPA). Hal itu mengingat potensi pendapatan daerah dari pajak air permukaan mencapai Rp30 miliar.
Anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS, Gembong R. Sumedi menilai, pembuatan SIPA harus segera dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan.
“Harus segera diurus (SIPA). Dan kalau nggak punya SIPA (perusahaan itu) nggak berhak mengambil air permukaan. Karena bagaimana pemerintah mau pungut pajak kalau nggak ada SIPA,” kata Gembong saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (11/6/2024).
Gembong juga menilai, perusahaan harus segera mengurus SIPA, karena dapat menjadi sumber pandapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten. “Harus segera diurus, karena itu kan sumber PAD (kita),” katanya.
Terkait tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, politisi PKS itu mengungkapkan, hal itu masih menjadi persoalan sejak lama. Dimana, izin pemanfaatan berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, namun penarikan pajak berada di pemerintah daerah.
“Soal (pemanfaatan) air sungai itu masih menjadi masalah dari dulu. Mesti ada koordinasi yang rapih antara pusat dan daerah. Dan Kementerian juga jangan mempersulit dan ini harus jadi perhatian bersama. Dari kementerian harus suport,” ucapnya.
Saat ditanya jika ada perusahaan yang nakal, Gembong meminta pemerintah segera menindam tegas.
“Kalau bisa libatkan APH (Aparat Penegak Hukum, red). Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (membuat SIPA),” ujarnya. (Mir/Red)