Beranda Peristiwa Posting Rumah Tak Layak, Warga di Tangerang Dikeroyok Belasan Oknum Aparat Desa

Posting Rumah Tak Layak, Warga di Tangerang Dikeroyok Belasan Oknum Aparat Desa

Ilustrasi - foto istimewa JawaPos.com

KAB. TANGERANG – Seorang pria asal Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang bernama Ahmad Jazuli babak belur diduga dihajar oleh oknum aparat desa setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jazuli diduga dipersekusi oleh oknum aparat desa setempat lantaran usai memposting salah satu rumah warga tidak layak huni milik warga miskin Desa Parahu ke salah satu akun media sosial miliknya.

“Saya diperlakukan secara tidak manusiawi oleh oknum aparat desa dengan dijambak dan dipukul,” terang Jazuli kepada wartawan.

Jazuli mengaku dirinya dijemput paksa dan diarak oleh sekitar 15 perangkat desa setempat dari rumah menuju Kantor Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya dengan menggunakan sepeda motor dan mobil losbak pada pukul 14.00 WIB, Jumat (28/8/2020) kemarin.

Dijelaskan alasan dirinya memposting foto rumah tetangganya bernama Marku RT 01/04 Desa Perahu, karena prihatin. Kemudian, timbul beragam komentar dari netizen, baik nyinyiran maupun perasaan iba.

“Saya tidak punya maksud lain, karena iba agar rumah kumuh milik pak Marku bisa diperhatikan dan dibangun. Apalagi kan orangnya ga mampu,” kata Jazuli.

Atas peristiwa tersebut, Jazuli melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolsek Balaraja, Polresta Tangerang, Sabtu (29/8/2020).

“Alhamdulillah laporan sudah diterima oleh bagian piket SPK dan saya langsung diperiksa oleh petugas reskrim Polsek Balaraja,” ujarnya.

Sementara, Kapolsek Belajara Kompol Teguh Raja mengatakan pihaknya tengah mengembangkan dugaan kasus penganiayaan pasal 351 KUHP.

Kendati demikian, Teguh enggan menjelaskan lebih jauh dugaan motif penganiayaan tersebut. Menurut dia, info yang didapat terjadi kesalahpahaman.

“Sedang kita dalami dulu sambil menunggu hasil visum. Infonya klarifikasi, mungkin terjadi salah paham. Makanya yang bersangkutan bikin laporan di Polsek,” ujar Teguh saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Minggu (30/8/2020).

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News