KAB. TANGERANG – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Moch Sugiarto menuturkan ketiga pelaku curas yang masih berusia muda ini melancarkan aksinya dengan menodong korban menggunakan cerulit. Kejadian pada 4 febuari 2020 itu di kawasan pabrik Akong Sepatan, dini hari yang sama korban anak kecil ini langsung melapor ke polisi.
“AR, MR dan AJ memutar-mutar dengan naik motor sambil membawa senjata tajam di kawasan pabrik Akong. Lalu mereka merampas barang-barang milik korban,” ujar Kapolsek saat jumpa pers di Mapolsek Sepatan Jl. Raya Mauk, Selasa (18/2/2020)
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu1,3 gram, uang tunai Rp700 ribu, alat hisap dan handpone.
Para pelaku melanggar Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dan 112.
(Tra/Ren/Red)