KAB. TANGERANG – Jajaran Polsek Rajeg Polresta Tangerang menggelar Operasi Yustisi secara Mobile guna memberikan imbauan terkait Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 kepada masyarakat di Jalan Raya Rajeg Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman menjelaskan kegiatan Operasi Yustisi secara mobile dilakukan dalam rangka memberikan imbauan terkait Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Daerah Hukum (Darkum) Sektor Rajeg.
“Kegiatan seperti ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Tangerang,” jelas Kapolsek dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Adapun untuk mekanisme dalam pelaksanaan kegiatan yaitu, para petugas memberikan imbauan/Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Daerah Hukum Sektor Rajeg guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Selain itu, petugas juga melaksanakan penertiban dengan cara pemantauan lokasi keramaian dan melakukan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
“Untuk kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan bersama 3 Pilar gabungan dari unsur TNI/Polri dan Pol PP Kecamatan Rajeg,” papar Kapolsek.
Adapun untuk petugas yang melaksanakan giat dari Polsek Rajeg sebanyak 4 Personel, Koramil 12 Rajeg 4 Personel dan Pol PP 5 Personel. (Ril/Red)