PANDEGLANG – Polisi Sektor (Polsek) Mandalawangi membekuk pelaku pencurian ternak di Kebun Sigeger Kampung Pasir, Desa Sirnagalih, Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pelaku Enung (35) ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Sirnagalih, Kecamatan Mandalawangi. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi No: LP/15/V/2020/Banten/Res Pdg/Sek Mandalawangi, tanggal 22 Mei 2020.
Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi, Bripka Ibnu Majah mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 21 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wib. Dia menceritakan, pelaku yang sudah berhasil membawa kerbau curiannya pertama-tama menyimpan barang curiannya di suatu tempat sambil mencari pembeli.
Pelaku sempat menawarkan barang curian tersebut pada seorang jagal ternak namun permintaan tersangka ditolak. Tidak putus asa pelaku mencari calon pembeli lain yang siap menampung hasil curiannya.
“Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku dan penadah akhirnya kerbau tersebut dijual seharga sepuluh juta rupiah dengan uang muka sebesar seratus ribu dari penadah berinisial K,” kata Kanit Reskrim, Senin (8/6/2020).
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 1 tali tambang berwarna kuning yang biasanya diikat di leher kerbau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Pelaku dan penadah sudah kami amankan di Mako Polres Pandeglang guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ucapnya. (Med/Red)