LEBAK – Jelang perayaan liburan panjang Natal dan Tahun Baru, anggota Polsek Malingping, Kabupaten Lebak, mengintensifkan razia untuk mencegah peredaran ilegal minuman keras. Anggota Polsek Malingping kemarin mengamankan ratusan botol yang dibawa sebuah kendaraan di Jalan Simpang Malingping.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, sekitar 300 botol miras merek Kuda Mas diamankan dari mobil APV Nopol: B 1956 NMW di Jalan Simpang Malingping. Miras dengan kadar alkohol 14 persen tersebut diduga tidak dilengkapi izin edar.
“Diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Kesusilaan dan Miras,” ujarnya melalui rilis yang diterima wartawan, Jumat (7/12/2018).
Seluruh barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolsek Malingping. “Semua barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan dan tindak lanjut,” kata AKBP Dani. (ink/red)