PANDEGLANG – Unit Reskrim Polsek Labuan, Polres Pandeglang menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial AS (38) warga Kampung Masjid Panimbang, Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (17/1/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku berpura-pura membeli pisang dari seorang pedagang di Pasar Labuan sekitar pukul 05.30 WIB, pedagang pisang yang curiga dengan uang yang diberikan pelaku langsung memeriksa uang tersebut dan terbukti uang tersebut merupakan uang palsu.
Korban yang mengetahui uang tersebut merupakan uang palsu langsung memberi tahu sesama rekan pedagang dan mengejar pelaku. Usai ditangkap oleh para pedagang, selanjutnya pelaku langsung diserahkan ke Polsek Labuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Labuan, Kompol Jaenudin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang lelaki yang diduga sengaja menyebarkan uang palsu dengan berpura-pura menjadi pembeli di Pasar Labuan.
“Pelaku saat ini sudah kami serahkan ke Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antaranya 1 lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu, 7 lembar pecahan uang palsu Rp50 ribu, 5 lembar pecahan uang palsu Rp20 ribu dan 2 lembar pecahan uang palsu Rp10 ribu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan juncto pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang RI,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Kapolsek Labuan mengimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang agar berhati-hati pada saat transaksi jual beli serta segera melakukan pemeriksaan ketika uang yang diterima merasa ada kejanggalan
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap uang palsu dan melaporkan ke polisi apabila menemui aktifitas atau transaksi yang mencurigakan,” ucapnya. (Med/Red)