SERANG – Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota melaksanakan Operasi Yustisi Penertiban Prokes di Jalan Raya Banten Lama, Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (20/9/2021).
Kanit Sabhara AKP Misnandar mengatakan Operasi Yustisi digelar dalam rangka penertiban protokol kesehatan (prokes) di wilayah hukum Polsek Kramatwatu.
“Jadi ini dari operasi yustisi adalah penegakan disiplin prokes, sekaligus memberikan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan yang abai prokes,” kata Misnandar.
AKP Misnandar menjelaskan operasi yustisi juga sebagai sarana edukasi supaya masyarakat lebih peduli dalam mematuhi prokes sesuai anjuran dari Pemerintah walaupun wilayah Kramatwatu sudah masuk zona kuning akan tetapi masyarakat harus tetap tertib dalam Protokol Kesehatan.
“Jadi mematuhi prokes sangatlah penting untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Dengan patuh menjalankan prokes, Insha Allah pandemi Covid-19 ini cepat hilang,” tandasnya. (Red)