Beranda Hukum Polsek Ciwandan Tangkap Tiga Tersangka Curanmor

Polsek Ciwandan Tangkap Tiga Tersangka Curanmor

Ketiga tersangka pencurian kendaraan bermotor digelandang polisi. (Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Polsek Ciwandan menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga tersangka tersebut yakni Dani alias Kandi, Jajat Sudrajat sebagai tersangka pencurian, sementara Rangga sebagai penadah barang curian.

Curanmor yang diungkap oleh Polsek Ciwandan tersebut terjadi pada 13 November 2023 di warung-warung depan PT Krakatau Osaka Steel (KOS). Ketiga tersangka tersebut diamankan pada 31 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Ciwandan, Kompol Fauzan Afifi menjelaskan penangkapan diawali dari sang penadah barang curian yakni Rangga yang berlokasi di Mancak, Kabupaten Serang.

“Yang ditangkap duluan Rangga di Mancak dan kita dapat informasi lokasi Kandi sama Jajat yang berada di sebuah kontrakan di Kubang Menyawak,” katanya, Kamis (4/1/2024).

Dari ketiga tersangka tersebut, kata Fauzan, memiliki perannya masing-masing dalam melancarkan aksinya. Tersangka Jajat yang diketahui seorang sekuriti berperan mengawasi situasi parkiran di TKP.

“Jajat bekerja sebagai sekuriti. Dia yang mengawasi situasi di TKP, kemudian kalau sudah aman dijemput Kandi ini yang ngambil motor ini. Begitu sudah dapat motornya, nomor rangka dan mesinnya dihilangkan, kemudian dibawa ke saudara Rangga,” ujarnya.

Fauzan mengungkapkan, kejadian curanmor ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh para tersangka. 2 pelaku yakni Jajat dan Kandi menjual motor tersebut ke Rangga seharga Rp3,5 juta.

“Penadahnya belinya seharga Rp3,5 juta, kemudian mau dijual lagi seharga Rp4 juta. Dari hasil pemeriksaan motor curian ini dijual di sekitaran Cilegon,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa kunci T, obeng, kunci Inggris, dan dua motor hasil pencuriannya mereka Honda Beat dan Yamaha Mio.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yakni Jajat dan Kandi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan Rangga dikenakan Pasal 480 KUHP.

“Jajat dan Kandi 3 tahun penjara, kalau Rangga 5 tahun,” pungkas Fauzan. (Mg-STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News