Beranda Hukum Polsek Ciruas Sita Miras Dari Warung Warga

Polsek Ciruas Sita Miras Dari Warung Warga

KAB. SERANG – Polsek Ciruas bersama Satpol PP setempat menggelar razia minuman meras (miras) di Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Dari hasil kegiatan tersebut, belasan karton berisi miras yang diduga untuk pesta tahun baru disita oleh petugas.

Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan melalui Kanit Reskrim Polsek Ciruas Ipda Sulung membenarkan adanya razia yang telah dilakukan pihaknya di warung-warung yang menjual miras pada Jumat (23/12/2022).

“Kami dan instansi lainnya sudah sering memberikan imbauan, dan menyatakan tidak ada tempat untuk miras. Kami juga berhasil mengamankan miras yang diduga untuk persiapan pesta tahun baru 2023,” ujar Sulung melalui keterangannya, Sabtu (24/12/2022).

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Penggalang, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Heriyanto menuturkan pemerintah desa sudah melakukan upaya pembinaan dan memberikan imbauan. Bahkan, pihaknya juga sudah memanggil yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatannya dalam usaha menjual miras.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Muspika Ciruas telah mengambil langkah tepat dalam memberantas miras,” katanya.

Hasil razia, sebanyak 16 karton miras dari berbagai merk yang diduga dipersiapkan untuk menyambut pesta tahun baru 2023 kini diamankan di Polsek Ciruas. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News