SERANG – Personel Unit Reskrim Polsek Ciruas menyita 10 diriken minuman tuak serta puluhan botol minuman keras saat opera pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polsek Ciruas, Rabu (7/7/2021) dini hari.
“Dalam kegiatan itu terdapat beberapa penjual minuman keras jenis tuak, bir, dan anggur yang kita temukan,” kata Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat, Rabu (7/7/2021).
Syarif menjelaskan sedikitnya ada sekitar delapan penjual miras yang terjaring razia. Pihaknya juga menemukan puluhan miras berbagai macam merk, dari lokasi tersebut.
“Ada delapan lokasi, pertama di Perumahan Bumi Ciruas Permai, di Lingkungan Cembr Ciruas, Taman Ciruas Permai, dan lima TKP di sepanjang Jalan Raya Serang – Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syarif menambahkan barang bukti yang diamankan yaitu 54 botol miras berbagai macam merek, 10 jerigen berisi tuak berukuran besar, 1 jerigen kecil dan 4 ember berisi tuak.
“Kebanyakan mereka menjual tuak, minuman tradisional yang bisa membuat mabuk bagi peminumnya,” tambahnya.
Selain barang bukti, Syarif menjelaskan para penjual miras itu juga digelandang ke Mapolsek Ciruas, untuk dilakukan pembinaan dan pemahaman soal aturan PPKM Darurat yang tengah digencarkan oleh pemerintah
“Kita melakukan pendataan dan melakukan pembinaan terhadap penjual minuman keras, agar tidak lagi menjual minuman keras. Jika masih saja berjualan, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Syarif mengungkapkan selain melarang berjualan miras, kepolisian juga memberikan pemahaman akan bahaya minuman keras ketika dikonsumsi, juga dapat menimbulkan tindak pidana kejahatan.
“Yang paling penting, di masa pandemi ini kita juga menekan potensi kerumunan masyarakat, serta menekan angka tindak pidana di wilayah hukum polsek Ciruas,” ungkapnya. (Red)