LEBAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Cimarga berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Cimarga, tepatnya di Kampung Roke, Desa Sangiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Kanit Reskrim Polsek Cimarga, Bripka Ali Maghfur membenarkan penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut.
“Benar, ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni EK (20), VK (16) serta AD (24) semuanya warga Muncang, Kabupaten Lebak,” kata Ali kepada BantenNews.co.id, Sabtu (2/4/2022).
Ia menjelaskan, kawanan pengedar uang palsu itu diringkus petugas setelah mendapatkan laporan dari warga. Pelaku membelanjakan uang palsunya di salah satu warung sehingga pemilik warung merasa curiga dengan uang tersebut.
“Pemilik warung merasa curiga dengan uang tersebut, lalu berusaha untuk mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkannya ke Polsek Cimarga,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, anggota Polsek yang mengamankan dua tersangka lalu melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil mengamankan 1 pelaku lagi di daerah Muncang.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cimarga. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta 1 buah printer untuk mencetak uang palsu,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Ali Maghfur, uang palsu itu didapatkan dari hasil mencetak sendiri oleh para pelaku.
“Saat ini ketiga pelaku ditangani oleh Polres Lebak,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pengedar uang palsu itu dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo 245 KHU Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Saya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan lebih teliti bila ada orang yang hendak membeli atau menggunakan uang pada malam hari, dan apabila mendapati ada kejadian serupa maka segera laporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
(Tra/San/Red)