Beranda Hukum Polsek Cikupa Ringkus Empat Pelaku Curanmor

Polsek Cikupa Ringkus Empat Pelaku Curanmor

Personel Polsek Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 4 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kelimanya adalah AW (23), AA (23), RA (30), HA (27).

TANGERANG – Personel Polsek Cikupa meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempatnya berinisial AW (23), AA (23), RA (30) dan HA (27). Sedangkan satu pelaku lain yakni AS (24) masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, tersangka memiliki masing-masing peran. Tersangka AW dan tersangka RA bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan. Tersangka AA bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian.

“Kemudian tersangka HA dan tersangka AS (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar,” kata Imam pada Rabu (12/7/2023).

Dikatakan Imam, para pelaku beraksi di tiga wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lokasi pertama yaitu di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya pada Kamis (8/6/2023). Loaksi pencurian kedua di parkiran Mesjid Baiturahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung pada Jumat (9/6/2023). Kemudian lokasi ketiga di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh pada Kamis (15/6/2023).

“Dari tangan para tersangka kami mengamankan 5 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik, serta beberapa kunci letter T dan letter L,” tutur Imam.

Imam melanjutkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah. Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi.

“Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera,” terang Imam.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Imam. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News