SERANG – Personel unit reskrim Polsek Carenang menggrebek tiga warga yang lagi asyik main judi domino. Ironisnya, ketiga warga yang diketahui berprofesi sebagai ‘Pak ogah’ ini main judi di teras Kantor Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Ketiga orang yang kini ditahan di Mapolsek Carenang yaitu BA (32), SU (36), dan MU (24) yang merupakan warga Desa Lamaran. Dari ketiga tersangka ini diamankan barang bukti uang taruhan Rp1.965.000 dan satu set kartu domino.
Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad menjelaskan penangkapan tiga penjudi terjadi pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut Kapolsek, penangkapan para penjudi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena teras kantor desa dijadikan arena judi.
“Masyarakat kesal karena kantor desa dijadikan tempat judi. Berbekal dari laporan itu, personel Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi,” ucapnya, Rabu (18/8/2021).
Melihat petugas datang, kata Kapolsek, para penjudi ini berusaha kabur namun tidak berhasil karena kantor desa sudah dikepung petugas dan juga dikelilingi pagar sehingga para pelaku tidak bisa kabur. Dari lokasi petugas mengamankan uang taruhan serta kartu domino.
“Dari tempat berjudi, kami mengamankan 6 warga, namun dalam pemeriksaan hanya tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya hanya warga biasa yang kebetulan ada di sekitar lokasi,” ucapnya.
Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat di wilayahnya untuk tidak berjudi apapun bentuknya dan akan menindak tegas, siapapun yang kedapatan berjudi. Kapolsek pun berharap peran serta masyarakat untuk melapor jika ada perjudian di wilayahnya.
“Kami tidak mentolerir adanya perjudian. Apapun bentuknya akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu. Masyarakat pun segera melapor jika menemui adanya perjudian,” ujarnya.(Dhe/Red)