Beranda Hukum Polresta Tangerang Siapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan Larangan Mudik

Polresta Tangerang Siapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan Larangan Mudik

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Buntoro. (Rendy/bantennews)

 

KAB TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten menyiapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan sebagai tindak lanjut adanya aturan larangan mudik. Demikian disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (26/4/2021).

.

Dijelaskan, berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, diatur mengenai pengetatan mudik yakni masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Kemudian masa pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran,” ujarnya.

Wahyu katakan, untuk mengawal aturan tersebut, Polresta Tangerang mendirikan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan meliputi di Gerbang Tol Cikupa yang merupakan posko kerja sama antara Polda Banten dengan Polda Metro Jaya, Posko di Gerbang Tol keluar Balaraja Timur dan Posko Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.

“Dan posko di Citra Raya yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan dan jaminan keamanan untuk masyarakat,” terang Wahyu.

Posko Pengamanan dan Penyekatan juga dimaksimalkan di perbatasan dengan Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kresek. Wilayah Kronjo dan Kresek merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Serang. Kemudian, Posko Pengamanan dan Penyekatan di wilayah Kecamatan Solear yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.

“Cara bertindaknya disesuaikan dengan aturan adendum SE nomor 13 tahun 2021 baik pada masa pengetatan Pra dan pasca peniadaan mudik, khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi akan kami minta untuk langsung putar balik,” papar Wahyu.

Dirinya berharap, masyarakat dapat memahami prinsip utama adanya aturan itu. Menurut Wahyu, mengapa dilarang mudik ? Karena usia diatas 60 tahun berisiko kematian 19,5 kali lipat, usia 46-59 tahun beresiko kematian 8,5 kali lipat, padahal mudik berarti menjumpai keluarga dikampung halaman yang umumnya berusia lanjut seperti orang tua, kakek, nenek. untuk pemudik yang OTG yang berjumlah massif bisa menukarkan kepada para lansia yang tentu akan berakibat fatal.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Ajak Generasi Muda Edukasi Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

“Mari kita bersama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin Prokes 5M khususnya kurangi mobilitas saat Idul fitri”, tandasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News