Beranda Hukum Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Pelaku dan Penadah Curanmor

Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Pelaku dan Penadah Curanmor

TANGERANG – Tim Unit VI Sat Reskrim Resmob Polres Kota Tangerang meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadahan hasil kejahatan di dua lokasi wilayah Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan di wilayah Kawidaran, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, (21/2/2019).

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilu Alif mengatakan awal pencurian satu unit sepeda motor Honda CB 150 warna hitam merah di salah satu kontrakan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, tim Opsnal Unit VI Resmob Polres Kota Tangerang melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Selasa (19/2/2019) lalu dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di wilayah sekitar Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Setelah dilakukan pengecekan kemudian pada Rabu (20/2/2019) pukul 05.00 WIB, tim menangkap pelaku berinisial N di rumahnya wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang karena menjadi pelaku penadahan sepeda motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, N mengakui bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari tersangka yang berinisial J (DPO) tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Kota Tangerang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami keterangan yang disampaikan N. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat/ penadahan. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News