SERANG – Polisi meringkus empat tersangka pengedar obat-obatan terlarang dan narkotika golongan I jenis tembakau sinte yang diedarkan di wilayah Kota Serang.
Kasat Narkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan mengatakan tersangka pengedar obat terlarang jenis hexymer dan tramadol adalah MF (20) dan JM (25) ditangkap pada 27 Januari 2025 lalu. Keduanya mendapatkan barang tersebut dari seseorang lewat media sosial instagram dan facebook.
Keduanya membeli paket tersebut seharga Rp7-8 juta yang didapatkan dari wilayah Tangerang. Dari keduanya polisi mengamankan sebanyak 1.024 butir obat terlarang.
“Saat ini sedang kita kejar sumber barang tersebut,” kata Yudha kepada wartawan, Senin (4/2/2025).
Sedangkan tersangka kepemilikan dan peredaran tembakau sintetis (sinte) adalah GB (24) dan RF (21) diamankan pada 20 dan 21 Januari lalu. Keduanya biasa menjual sinte yang dikemas menjadi paket kecil dengan harga Rp100-120 ribu. Polisi mengamankan barang bukti sinte seberat 120,9 gram dari keduanya.
Keduanya juga membayar orang lain untuk mempromosikan tembakau sintetis melalui sosial media dengan upah Rp50-100 ribu. Mereka juga membayar kurir untuk mengantar paket kepada konsumen yang diberi upah Rp20-50 ribu.
“Mereka terlibat karena pergaulan kemudian dipecat dari pekerjaan sebelumnya lalu (pengedar narkotika) dijadikan alternatif kebutuhan,” imbuhnya.
Target para tersangka tersebut yaitu pelajar, remaja, dan warga biasa. Mereka biasa mengedarkan barang tersebut dengan sistem cash on delivery (COD) setelah berkomunikasi dengan konsumen melalui media sosial.
Untuk MF dan JM, disangkakan melanggar Pasal 435 subsider 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sedangkan GB dan RF dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi