Beranda Hukum Polresta Serang Hentikan Penyidikan Kasus Perundungan Siswi SMP

Polresta Serang Hentikan Penyidikan Kasus Perundungan Siswi SMP

Ilustrasi - foto istimewa BimaKini.com

SERANG – Polresta Serang menghentikan penyidikan kasus perundungan siswi SMP berinisial SA (14) yang videonya sempat beredar di media sosial. Penghentian dilakukan setelah terjadinya kesepakatan damai antara keluarga pelaku dan korban.

Kanit PPA Polresta Serang, Ipda Feby Mufti Ali mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil musyawarah dari keluarga korban. Para pelaku yang juga masih pelajar, DE dan SH batal ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah dibuatkan oleh keduanya (keluarga pelaku dan korban) surat pencabutan penghentian penyidikan atas perkara tersebut,” kata Feby, Selasa (14/1/2025).

Feby melanjutkan bahwa nantinya akan digelar gelar perkara penghentian penyidikan yang akan dihadiri keluarga kedua pihak, anak saksi, tokoh masyarakat, dan anak korban. Hasil gelar itu yang akan dijadikan acuan untuk menghentikan penyidikan dan ditembuskan kepada Kejaksaan. Namun, dirinya tidak menjelaskan kapan gelar perkara penghentian itu akan dilaksanakan.

“Ini sudah sesuai dengan hasil diversi karena di awal pun diversi sudah dilakukan sebanyak dua kali. Artinya diversi ini tercapai untuk permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini sempat ramai di media sosial pada November 2024 lalu. Dalam video yang beredar itu terlihat SA yang dirundung oleh sekitar empat siswi lainnya.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan saat itu menjelaskan bahwa kronologi kasus tersebut berawal pada 23 Juli 2024 lalu ketika korban yang sedang berada di rumah kemudian didatangi oleh C dan D untuk pergi bermain ke daerah Kampung Domba, Kota Serang.

Di lokasi, korban sudah ditunggu oleh DE dan S. Korban kemudian dirundung oleh para keempatnya dengan cara dikeroyok. Korban dituduh menyebarkan berita palsu mengenai saksi anak berinisial C yang merupakan teman satu sekolah korban di sekolah lamanya.

Baca Juga :  Maling Gasak Motor Milik Karyawan Toko Daging Beku di Kota Serang

Setelah melakukan perundungan, para pelaku yang juga masih berusia di bawah umur, kemudian meninggalkan korban seorang diri. Korban kemudian dibantu oleh warga sekitar dengan cara dipesankan ojek online.

“Korban dipesankan ojek untuk mengantarkan korban pulang setelah kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian ke kakak korban,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Kakak korban lalu membawa adiknya ke RS Bhayangkara untuk melakukan visum. Pada 27 Juli kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang.

Hengki menjelaskan bahwa Polisi kemudian memeriksa para saksi dari keluarga korban hingga para terduga pelaku dan saksi di lokasi kejadian. Lalu pada 3 Oktober 2024 dilakukan upaya diversi bagi korban dan terduga pelaku yang juga didampingi oleh penyidik, Satgas Perlindungan Anak P2TP2A, Dinas Sosial Kota Serang, dan Bapas Serang.

Saat itu ada permohonan dari keluarga terduga pelaku agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah dan pihak keluarga korban meminta waktu selama 2 minggu untuk mempertimbangkan hal tersebut.

“Waktu berjalan, kuasa hukum pelapor atau anak korban memberitahukan kepada penyidik bahwa keluarga anak korban menolak untuk melakukan musyawarah dan meminta perkara tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Penyidik lalu kembali melakukan gelar perkara di tanggal 8 November untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan, namun berdasarkan Keputusan yaitu tetap mengupayakan penyelesaian secara diversi.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News