SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang berhasil menangkap pengedar sabu dan ribuan butir obat keras dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini. Dua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polresta Serang.
Kasat Narkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami melakukan penyelidikan pada akhir Agustus dan berhasil mengamankan dua pengedar terkait obat-obatan ilegal dan narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/9/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1.010 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari tersangka berinisial AD (21). Selain itu, sebanyak 75,9 gram sabu yang sudah dibungkus dalam paket kecil juga berhasil diamankan dari tersangka FS (31).
“Obat-obatan dan sabu ini didapat dari sebuah akun Instagram di Jakarta yang kini sudah tidak aktif. Bandar besarnya masih dalam pencarian,” tambah Kompol Yudha.
Tersangka AD dikenakan Pasal 435 subsider 436 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Ia juga berharap masyarakat tetap memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan untuk membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (Dhe/Red)