![IMG-20190917-WA0028](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190917-WA0028.jpg?resize=600%2C450&ssl=1)
TANGERANG – Polres Tangerang sering kali menggelar razia kendaraan untuk menertibkan para pengendara di jalanan. Salah satunya adalah fokus menindaklanjuti pengendara yang lalai dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Iptu Agus Salim, selaku Anggota Satlantas Polres Tangerang mengaku bahwa razia rutin dilakukan sebulan dua kali.
“Razia ini menekankan pengendara buat bayar wajib pajak saja, lalu diberikan surat keterangan sanggup membayar pajak dan bisa langsung dibayarkan di mobil Samsat Keliling yang telah disediakan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id saat menggelar razia di Jalan Raya Pemda,Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/09/19).
Namun hal ini juga tergantung si pengendara. Apabila pengendara melakukan pelanggaran misalnya tak membawa STNK atau SIM maka akan dilakukan tilang sebagai bentuk teguran.
“Kecuali dia emang pas berkendara gak safety riding, seperti tidak memakai helm, tidak membawa SIM atau STNK itu tetap kita tilang. ini juga untuk menekan angka kecelakaan,” ujarnya. (Reza/magang/red)