KAB. SERANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menangkap sejumlah pelaku yang diduga mengeroyok hingga menewaskan MF (17) di Pertigaan Cigodeg tepatnya di Kampung Wadas Bojong, Desa Sindang Sari Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada Minggu (23/10/2022) lalu.
Berdasarkan video yang beredar, tampak 6 terduga pelaku yang diperkirakan masih pelajar itu berjalan jongkok memasuki salah satu gedung di Polres Serang. Tampak 3 diantaranya masih menggunakan seragam sekolah.
Saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan keenamnya diamankan di sekitar wilayah Kabupaten Lebak pada Kamis (27/10/2022).
“Sudah diamankan, diamankan di daerah Lebak,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (27/10/2022).
Kendati demikian, Dedi tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku tersebut.
“Sampai sekarang masih dalam pemeriksaan. Nanti tunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan,” tambah Dedi.
Sebelumnya diberitakan, dua remaja menjadi korban pengeroyokan di Pertigaan Cigodeg, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 01.40 WIB.
Pengeroyokan bermula ketika TR (20) yang merupakan teman dari kedua korban mengajak untuk menemaninya berduel dengan FA (20) yang saat itu memang sedang memiliki masalah dengan TR.
Ajakan TR pun disambut oleh para korban. Ketiganya berboncengan dengan menggunakan satu motor menuju lokasi kejadian. Saat itu TR dan SR membawa celurit, sedangkan MF bertangan kosong.
Setibanya di lokasi, ketiganya terkejut dikarenakan FA sudah menunggu bersama teman-temannya yang jumlahnya lebih banyak.
FA dan teman-temannya langsung menyerang TR serta dua korban tersebut. TR berhasil lolos dari pengeroyokan, namun nasib nahas menimpa MF dan SR.
MF yang merupakan warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir terkena bacok di bagian punggungnya. Dirinya langsung dilarikan ke RS dr. Dradjat Prawiranegara, namun di tengah perjalanan nyawanya tak tertolong
Sedangkan SR, warga Desa Sanding Kecamatan Petir masih dalam perawatan dan mengalami 3 luka bacokan di bagian kepala serta 3 luka di tangan kiri.
Sementara itu selang beberapa jam dari kejadian di hari yang sama, salah satu pelaku berinisial NF alias Babeh (19) telah diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari keterangan tersangka, ada sekitar 16 orang yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bilah celurit, 1 bilah pedang, 1 gergaji, 1 batang kayu, dan 1 gagang celurit
Tersangka dipersangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Nin/Red)